"Hentikan sementara aktivitas, jangan sampai nanti kami yang melakukan juga kegiatan di sana, terjadi gesekan-gesekan bisa saja pertumpahan darah," tuturnya.
Sabar juga berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk turun langsung melihat masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan.
"Kami memohon kepada Presiden Prabowo menindak tegas semua yang melakukan penyerobotan terhadap tanah klien kami. Jangan hanya politis-politis saja, tapi masyarakat kecil kita benahi supaya negara kuat," harapnya.
Duduk perkara dugaan penyerobotan lahan milik Robert Aritonang dan Polinawaty S. oleh PTBA dan PT BSP ini telah berlarut-larut selama 3 tahun tanpa adanya penyelesaian.
PTBA dan PT BSP diduga melakukan penyerobotan dan penambangan hingga merusak lahan pasutri yang telah ditanami kelapa sawit tanpa adanya ganti rugi.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Robert Aritonang dan Polinawaty S. memutuskan menggugat PTBA dan PT BSP secara hukum ke Pengadilan Negeri Muara Enim. Sidang saat ini masih terus bergulir dan telah memasuki agenda pembuktian.
Sementara itu, Dr Firmansyah SH MH Kuasa Hukum PT BSP, bahwa pihak penggugat 1 dan 2 tadi sudah memberikan sebanyak 30 bukti tertulis kepada majelis hakim dan diakhir persidangan mereka mengajukan putusan provisi yakni penghentian sementara aktifitas penambangan.
Dan hal tersebut akan dipelajari dahulu oleh majelis hakim.
"Untuk bukti-bukti pihaknya juga akan membuktikan pada persidangan tanggal 21 April 2025, sedangkan untuk penghentian itu bukan kewenangan kami (BSP, red), tetapi PTBA dan sudah mereka jawab dalam persidangan sebelumnya," pungkasnya.