3. Pandangan Sosial dan Budaya
BACA JUGA:Kemenag Latih 100 Calon Fasilitator Pusaka Sakinah untuk Perkuat Ketahanan Keluarga Muda
BACA JUGA:Evaluasi Triwulan I 2025: Kementerian ATR/BPN Catat Realisasi Anggaran 33,75 Persen
Ada stigma kuat terhadap ganja di masyarakat sebagai “narkoba berbahaya”.
Penggunaan ganja sering diasosiasikan dengan perilaku menyimpang atau kriminal karena mereka dapat merugikan orang lain bukan hanya diri sendiri.
4. Kebijakan Internasional
Indonesia mengadopsi kebijakan narkotika yang sejalan dengan konvensi internasional, seperti Single Convention on Narcotic Drugs 1961 yang juga mengklasifikasikan ganja sebagai zat terlarang.
BACA JUGA:Muara Enim di Persimpangan Pertanian: Sawah Menyusut, Tapi Komoditas Unggulan Malah Meroket
Namun, perlu diketahui juga bahwa di beberapa negara, ganja mulai diizinkan untuk keperluan medis atau bahkan rekreasional, karena penelitian terbaru menunjukkan potensi manfaat dalam mengatasi nyeri kronis, epilepsi, dan mual akibat kemoterapi.
Di Indonesia sendiri, perdebatan soal legalisasi untuk kepentingan medis mulai muncul, dan bahkan MA (Mahkamah Agung) pernah diminta menguji ulang kebijakan soal ganja medis. (*)