Anda Harus Tau Mengapa Daun Ganja Itu Dilarang

Ganja dapat merusak mental dan memperburuk keadaan kesehatan. foto:ist--

KORANENIMEKSPRES.COM - Kita semua tau jika daun ganja sangat dilarang beredar di negara ini khususnya Indonesia.

Sebenarnya apa yang menyebabkan jika daun ganja tersebut dilarang?

Daun ganja (Cannabis sativa) dilarang di Indonesia karena dianggap sebagai narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berikut beberapa alasan utama mengapa ganja dilarang:

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Ingin Bank SumselBabel Kucurkan Modal untuk Pelaku UMKM

BACA JUGA:Kenapa Sumsel Dikuasasi Investasi Asing? Ini Data dan Faktanya

1. Status Hukum

Ganja termasuk narkotika golongan I, yaitu narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk pengobatan di Indonesia dan sangat dilarang keras.

Memiliki, menanam, mengedarkan, atau mengonsumsi ganja dapat dikenai hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati dalam kasus tertentu.

2. Alasan Kesehatan dan Keamanan

BACA JUGA:Gerbang Ekonomi Baru Indonesia Ada di Sumsel: Investor Asing Kuasai Investasi

BACA JUGA:Waroeng Tani Tetap Berjaya Hingga Lintas Generasi Berkat Pendanaan BRI

Pemerintah menganggap ganja berisiko tinggi terhadap kesehatan, khususnya kesehatan mental dan fungsi kognitif.

Penggunaan jangka panjang dikaitkan dengan gangguan kejiwaan, halusinasi, dan ketergantungan psikologis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan