KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Langkah tegas Bupati Muara Enim H Edison yang tidak memperpanjang izin dispensasi angkutan batu bara PT Duta Bara Utama (DBU) untuk melintasi jalan kabupaten mendapat apresiasi dari lapisan masyarakat.
Diketahui, Bupati Muara Enim Edison kembali menegaskan bahwa tanggal 29 April 2025 merupakan batas akhir izin dispensasi penggunaan jalan kabupaten dan jalan umum bagi PT DBU.
Setelah tanggal tersebut, terhitung mulai 30 April 2025, angkutan batu bara milik PT DBU yang biasa melintas dari Simpang Kepur hingga Lahat tidak diperbolehkan lagi melewati jalan umum di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Keputusan tegas ini diambil sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mewujudkan kota Muara Enim bebas dari lalu lalang truk angkutan batu bara.
BACA JUGA:Masyarakat Minta Pemkab Tidak Perpanjang Izin Dispensasi PT DBU
Bupati Edison menjelaskan, keberadaan truk batu bara di jalan umum tidak hanya menimbulkan masalah debu, tetapi juga tonase berat kendaraan yang sangat membebani infrastruktur jalan.
"Oleh karena itu, PT DBU yang biasa melintas di jalan mulai dari Simpang Kepur hingga Lahat sudah tidak boleh lewat per 30 April 2025. Untuk itu, nanti akan kita tugaskan Satpol PP menjaga dan mengawasi," ujarnya dalam Rapat Paripurna di DPRD Muara Enim, Kamis 24 April 2025.
Selain itu, Bupati Edison juga menyoroti angkutan batu bara dari arah Tanjung Enim. "Berdasarkan edaran dari Balai Besar Jalan Nasional, kondisi Jembatan Enim 2 saat ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilintasi oleh kendaraan bertonase besar," ungkapnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Muara Enim terus berupaya merealisasikan pembangunan jalan khusus batu bara. "Bukit Asam (PTBA) telah menyatakan kesepakatannya untuk menghubungkan jalur tambang mereka ke jalan khusus batu bara milik PT Titan," terangnya.
BACA JUGA:Dewan Sesalkan PT DBU Tidak Kunjung Perbaiki Jalan Rusak
Lebih lanjut, Bupati Edison telah menghadap Gubernur Sumatera Selatan untuk membahas permasalahan ini secara komprehensif, termasuk melibatkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait.
Dirinya mengharapkan dukungan moral dari seluruh masyarakat dan DPRD agar Kabupaten Muara Enim dapat benar-benar terbebas dari dampak negatif angkutan batu bara. "Kami juga mengharapkan dukungan moral agar bisa memperbaiki Kabupaten Muara Enim bebas dari angkutan batu bara," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Karang Taruna Kelurahan Pasar 1 Ari Wibowo menyampaikan terima kasih kepada Bupati Muara Enim H Edison yang sudah menerima permintaan dan keluhan masyarakat pada Hearing tanggal 25 Maret 2025 lalu, untuk tidak memperpanjang izin dispensasi jalan angkutan batu bara PT DBU.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan Bupati yang tidak memperpanjang izin dispensasi jalan angkutan batu bara PT Duta Bara Utama. Mengingat sudah banyak keluhan masyarakat Kabupaten Muara Enim," ucap Ari.
BACA JUGA:PT DBU Dukung Pengembangan UMKM Budidaya Jamur Tiram