Pasal 12B UU No 20 tahun 2021 menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(*)
Kategori :
Terkait
Jumat 13 Dec 2024 - 08:17 WIB
Langkah Strategis Kementerian Agama: Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren
Kamis 05 Dec 2024 - 16:30 WIB
Menteri Agama Resmikan Gedung Pusat Percetakan Al-Qur’an
Senin 14 Oct 2024 - 10:18 WIB
Apa Itu Murur dan Tanazul yang Kembali Akan Diterapkan di Musim Haji 2025?
Sabtu 28 Sep 2024 - 17:00 WIB
39 Madrasah Swasta Diambil Alih Kemenag Jadi Madrasah Negeri, Ada di Sumsel?
Minggu 07 Jan 2024 - 06:20 WIB
Kemenag Fasilitasi Anak Muda Lebih Dekat dengan Religi
Terpopuler
Kamis 10 Apr 2025 - 07:02 WIB
Masyarakat Dorong Anggota DPR RI Wahyu Sanjaya Perjuangkan Pembangunan Jalan Tol Muara Enim
Kamis 10 Apr 2025 - 08:51 WIB
Pembangunan di Sumsel Mengukir Sejarah: Revolusioner dengan Proyek Puluhan Triliun
Rabu 09 Apr 2025 - 18:14 WIB
Kendaraan Dinas Jadi Sorotan, Perintahkan Inventarisasi Menyeluruh Aset
Rabu 09 Apr 2025 - 19:29 WIB
Jangan Biarkan Anak Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Mengapa?
Rabu 09 Apr 2025 - 19:05 WIB
9 Praja IPDN Laksanakan Magang di Pemkab Muara Enim
Terkini
Kamis 10 Apr 2025 - 15:23 WIB
Banyak yang Tidak Tau Jika Buah Pinang dapat Meningkatkan Stamina
Kamis 10 Apr 2025 - 14:22 WIB
Perbedaan Ayam Kampung dan Ayam Biasa
Kamis 10 Apr 2025 - 13:51 WIB
Penyebab Anak Mengalami Sakit Ginjal Diantaranya!
Kamis 10 Apr 2025 - 12:31 WIB
Anda Sering Ditelpon Nomor tak Dikenal? Libatkan Google tuk Blokir
Kamis 10 Apr 2025 - 11:45 WIB