Pasal 12B UU No 20 tahun 2021 menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(*)
Kategori :
Terkait
Senin 14 Oct 2024 - 10:18 WIB
Apa Itu Murur dan Tanazul yang Kembali Akan Diterapkan di Musim Haji 2025?
Sabtu 28 Sep 2024 - 17:00 WIB
39 Madrasah Swasta Diambil Alih Kemenag Jadi Madrasah Negeri, Ada di Sumsel?
Minggu 07 Jan 2024 - 06:20 WIB
Kemenag Fasilitasi Anak Muda Lebih Dekat dengan Religi
Jumat 29 Dec 2023 - 22:23 WIB
Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi
Minggu 29 Oct 2023 - 22:22 WIB
Program Bimwin untuk Calon Pasangan Menikah di 2024
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 17:34 WIB
Terowongan Sungai Musi dan Proyek Triliunan! Sumsel Siap Guncang Ekonomi Indonesia
Senin 25 Nov 2024 - 17:01 WIB
Sumatera Selatan: Gerbang Baru Ekonomi Indonesia dengan Peluang Investasi Menjanjikan
Selasa 26 Nov 2024 - 07:42 WIB
Proyek Triliunan dan Terowongan Sungai Musi! Sumsel Guncang Ekonomi Indonesia
Senin 25 Nov 2024 - 18:39 WIB
Pelabuhan Tanjung Carat: Gerbang Baru Ekonomi Sumatera Selatan. Kenapa Begitu Penting Segera Dibangun?
Senin 25 Nov 2024 - 18:51 WIB
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II: Pintu Gerbang Modern Sumsel yang Terus Berkembang
Terkini
Selasa 26 Nov 2024 - 16:00 WIB
Persiapan TPS Khusus Lapas Muara Enim Menjelang PILKADA Serentak 2024
Selasa 26 Nov 2024 - 15:12 WIB
Pemotongan Nasi Tumpeng: Tradisi MAN 1 Muara Enim Penuh Makna di Hari Guru Nasional ke-79
Selasa 26 Nov 2024 - 14:37 WIB
Brilink Mendekat ke Nasabah Transfer Mudah Setor Murah
Selasa 26 Nov 2024 - 13:41 WIB
Inilah 5 Kelebihan ASUS Vivobook 14X OLED untuk Aktivitas Kreatif yang Harus Kamu Tahu
Selasa 26 Nov 2024 - 12:45 WIB