Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi

Jumat 29 Dec 2023 - 22:23 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Febi Friansyah

Pasal 12B UU No 20 tahun 2021 menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(*)

 

Kategori :