PALEMBANG, KORANENIMEKSPRES.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mengedepankan kenyamanan dan keselamatan pelanggan.
Dalam rangka menciptakan suasana kondusif di stasiun maupun di atas kereta, KAI mengingatkan masyarakat dan penumpang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk dalam hal pengambilan gambar.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa KAI tidak melarang masyarakat maupun penumpang untuk mengambil foto atau video, namun terdapat aturan yang wajib diperhatikan.
“KAI mengizinkan pengambilan gambar di area publik stasiun dan dalam kereta, namun ada ketentuan khusus terkait peralatan dan kepentingannya,” ujar Aida, Selasa 7 Mei 2025.
Ia menjelaskan, apabila pengambilan gambar dilakukan menggunakan peralatan profesional seperti tripod, lighting, microphone, hingga drone, maka penggunanya diwajibkan mengajukan izin terlebih dahulu ke unit terkait di KAI.
“Jika petugas mendapati penggunaan peralatan tersebut, maka penumpang akan diminta untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sesuai prosedur,” katanya.
Sebaliknya, untuk pengambilan gambar pribadi menggunakan handphone, kamera DSLR atau mirrorless tanpa lensa tambahan, penumpang diperbolehkan tanpa harus mengajukan izin, selama tidak mengganggu pelayanan dan operasional KA.
Aida menyebut aturan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan hasil dokumentasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk untuk kepentingan komersial tanpa izin.
BACA JUGA:Belum Ada Kesepakatan, PT KAI Gusur Bangunan Warga
Berikut ketentuan pengambilan gambar di lingkungan KAI:
1. Hanya untuk dokumentasi pribadi: Penumpang diperbolehkan mengambil gambar di area publik stasiun dan dalam kereta untuk keperluan pribadi.
2. Area terbatas: Pengambilan gambar hanya diizinkan di area penumpang. Lokasi terbatas seperti loket, ruang PPKA, jalur kereta, dan dipo tidak diperbolehkan karena alasan keamanan dan operasional.
3. Utamakan keselamatan: Aktivitas pengambilan gambar tidak boleh mengganggu keselamatan diri sendiri, orang lain, dan kelancaran perjalanan KA.
BACA JUGA:Pemkab-PT KAI Survey dan Evaluasi Dampak Pembangunan Double Track