4. Ketentuan alat yang digunakan:
o Tanpa izin: Handphone, DSLR, kamera aksi, mirrorless, dan monopod/tongsis.
o Harus dengan izin: Tripod, lighting, microphone eksternal, drone, dan perlengkapan profesional lainnya.
5. Jenis aktivitas yang memerlukan izin:
o Kebutuhan komersial: Izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
o Peliputan wartawan: Izin dari unit Humas.
o Penelitian/survei: Izin dari unit terkait.
KAI menegaskan, petugas berhak menegur atau mengambil tindakan jika pengambilan gambar mengganggu ketertiban, operasional, maupun keselamatan penumpang lain.
“Kami mengimbau penumpang agar selalu mengutamakan keselamatan dan menjaga ketertiban selama berada di area KAI, termasuk saat mengambil dokumentasi. Mari bersama kita ciptakan suasana perjalanan yang aman dan nyaman,” pungkas Aida.