3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Sabtu 30 Dec 2023 - 06:08 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO, - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Menurut Tumpak, pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

"Kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar," ujar Tumpak dikutip dari kanal Youtube KPK, Rabu 27 Desember 2023.

"Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN)," tambahnya.

Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut. 

Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.

Tumpak mengungkapkan, atas perbuatan tersebut Firli dinyatakan telah melanggar peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

BACA JUGA:Debat Pilpres 2023 Ketiga Akan Pakai Podium dan Satu Mikrofon

BACA JUGA:Jay Idzes Resmi Jadi WNI

"Kemudian Dewas menjatuhkan sanksi berat bagi insan KPK untuk diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK," tukas Tumpak.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri terbukti langgar 3 pasal kode etik KPK, di antaranya pasal 16, pasal 15 dan pasal 14.

Menurut pihak Dewas, Firli akan dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran yang paling berat, di mana Firli diminta untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

Pembacaan putusan yang dibacakan oleh Dewas KPK pada Rabu 27 Desember 2023 dilakukan meskipun selama sidang tidak dihadiri oleh Firli Bahuri.

Dalam putusan tersebut bahwa Firli tidak adanya hal yang meringankan, namun terdapat hal yang memberatkan salah satunya karena tidak hadir selama persidangan dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.(disway.id)

Kategori :