KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Seorang petani berinisial P (24) terancam hukuman 7 tahun penjara, setelah membobol rumah tetangganya sendiri di Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enin, Kabupaten Muara Enim.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kontrakan milik korban Apriansyah (21) yang saat itu bersama istri dan anaknya sedang pergi mengunjungi keluarga mendapati rumahnya telah dibobol.
Papan kayu penyekat antara rumahnya dan rumah pelaku telah dirusak.
Selain itu, satu unit handphone Oppo A18 yang sedang diisi daya serta satu buah celengan berisi uang tunai sekitar Rp2 juta juga ikut raib.
BACA JUGA:2 Bandit Bobol Rumah Berhasil Diamankan, 1 Masih di Bawah Umur
Korban pun segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Agung.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Michael Leonardo, menjelaskan atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Berbekal informasi dari masyarakat, Team LEBAG Polsek Tanjung Agung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Firman Bill Clinton Simanjuntak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan menjatuhkan satu bilah senjata tajam dari tubuhnya," Iptu Michael Leonardo, Selasa 13 Mei 2025.
Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pembobol Ruko Manisan Warga
Selain itu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A18 warna hitam dan satu buah celengan merk Labubu berwarna coklat-hijau yang diduga kuat merupakan hasil curian dari rumah korban.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan saat ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.