BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih: Dari Bupati/Walikota hingga Kades Terancam Sanksi Mendagri
Ada hewan yang disebutkan dalam hadis diperintahkan untuk dibunuh karena membahayakan, dan ulama umumnya berpendapat hewan ini tidak halal dimakan:
Ular
Tikus
Kalajengking
BACA JUGA:Wisata Alam Keren: Sumsel persembahkan mulai dari yang menasional hingga bertaraf internasional
Anjing gila
Burung gagak
Burung elang
4. Hewan Amfibi atau Yang Hidup di Dua Alam (Menurut Mazhab Syafi'i)
BACA JUGA:Bukan Jakarta, Ini Kota Tertua di Indonesia Berdiri sejak 682 M
BACA JUGA:Inspirasi untuk Indonesia, Sumsel dalam Transisi Energi Hijau
Di Indonesia memakai Mazhab Syafi’i mengharamkan hewan yang hidup di dua alam, seperti:
Katak (juga dilarang karena disebut dalam hadis tidak boleh dibunuh)
Buaya