Ditinggal Berjualan, Rumah Dibobol Maling

Kamis 02 Nov 2023 - 20:37 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Warga Ujan Mas Baru Nekat Bongkar Rumah Tentangga 

MUARA ENIM - Nopiansyah (32) warga Dusun III, Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim ini nekat membongkar rumah tetangganya Susilawati (57) yang kosong ditinggal berdagang. Atas perbuatannya pelaku berhasil dibekuk dan mendekam dipenjara, Rabu (1/11).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,   kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 1 November   2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Korban seperti biasa berjualan nasi di warung yang letaknya berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban di Dusun III, Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

etika sedang berjualan, korban diberitahu oleh saksi Badarudin bahwa rumahnya telah di bongkar oleh orang dan meminta korban untuk mengecek langsung ke rumahnya. Mendengar kabar yang tidak baik tersebut, korban langsung mengecek kondisi rumahnya, dan ketika tiba dirumahnya ternyata benar korban melihat pintu belakang rumahnya sudah di rusak paksa.

Kemudian korban mengecek ke dalam rumah dan setelah dilakukan inventarisir ternyata ada beberapa barang berharga yang hilang yakni satu unit TV merk Sharp 32 inchi warna putih yang berada di dinding ruang tamu dan dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg warna Hijau yang berada di dapur rumah. "Atas kejadian tersebut korban memgalami kerugoan sekitar Rp3,4 juta dan melapor ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti," ujar Andi, Kamis (2/11).

Usai mendapat laporan, lanjut Kapolres, berbekal laporan korban dan hasil oleh TKP, Team Trabazz Polsek Gunung Megang   melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui indentitas pelaku. Kemudian setelah diketahui informasi keberadaan pelaku, Team Trabazz Gunung Megang yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim   Ipda Mar Erwin langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti langsung di bawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.   Adapun barang bukti yang telah diamankan, sambung Kapolres, yakni satu unit TV LCD   merk Sharp 32 inchi warna Putih, dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg warna Hijau dan satu buah gunting pemotong kawat/besi warna Hitam. "Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.(ozi)

Tags : #maling
Kategori :

Terkait

Rabu 20 Mar 2024 - 21:04 WIB

Curi Uang dalam Laci Toko

Selasa 16 Jan 2024 - 21:15 WIB

Bobol Rumah, Modus Pura-pura Bertamu

Kamis 02 Nov 2023 - 20:41 WIB

Maling Kepergok Pemilik Rumah