KORANENIMEKSPRES.COM - Apakah anda sedang membeli rumah?
Jika anda membeli rumah lihat surat menyurat tanah dan bangunan.
Karena jika surat yang dikasihkan oleh sang pemilik dalam bentuk AJB anda harus mengurus menjadi SHM.
Perbedaan utama antara AJB (Akta Jual Beli) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) terletak pada fungsi dan kekuatan hukum masing-masing dokumen dalam proses jual beli properti:
BACA JUGA:Arpawi Resmi Jabat PAW Kades Gunung Megang Luar, Camat Tekankan Sinergi Forkopimcam
1. AJB (Akta Jual Beli)
Pengertian: Dokumen legal yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
Fungsi: Bukti bahwa telah terjadi peralihan hak milik atas tanah/bangunan dari penjual ke pembeli.
Kekuatan hukum: Sah dan diakui secara hukum, tetapi bukan bukti kepemilikan akhir. AJB adalah langkah awal sebelum balik nama ke SHM.
BACA JUGA:Inilah Gambaran Wajah Sumsel 5-10 Tahun ke Depan: Modern dan Pusat Ekonomi serta Energi Hijau Baru
BACA JUGA:Digitalisasi Itu Keharusan Bukan Pilihan!
Diterbitkan oleh: PPAT.
2. SHM (Sertifikat Hak Milik)
Pengertian: Sertifikat resmi dari negara yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.