Fungsi: Bukti kepemilikan tertinggi dan paling kuat atas tanah menurut hukum Indonesia.
BACA JUGA:Dengan Fokus Utama Infrastruktur Jalan Tol Sukses Bawa Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Lampaui Nasional
BACA JUGA:Problem Bertahun-tahun Teratasi! Ketemu Mengatasi Kopling Manual Mobil Sigra-Calya Terasa Keras
Kekuatan hukum: Paling kuat dan penuh dibanding hak-hak atas tanah lainnya (seperti HGB - Hak Guna Bangunan).
Diterbitkan oleh: Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kesimpulan
AJB = Bukti transaksi jual beli.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Gelar Layanan Eazy Passport
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Tarif Tol di Google Maps Sebelum Perjalanan Jauh Lewat JTTS dan Tol Trans Jawa
SHM = Bukti kepemilikan resmi yang telah terdaftar di BPN.
Jika kamu membeli tanah/rumah, setelah AJB dibuat, penting untuk segera mengurus balik nama ke SHM agar kepemilikan sah di mata negara. (*)