Perbedaan AJB dan juga SHM

Sabtu 24 May 2025 - 19:56 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Leo

Fungsi: Bukti kepemilikan tertinggi dan paling kuat atas tanah menurut hukum Indonesia.

BACA JUGA:Dengan Fokus Utama Infrastruktur Jalan Tol Sukses Bawa Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Lampaui Nasional

BACA JUGA:Problem Bertahun-tahun Teratasi! Ketemu Mengatasi Kopling Manual Mobil Sigra-Calya Terasa Keras

Kekuatan hukum: Paling kuat dan penuh dibanding hak-hak atas tanah lainnya (seperti HGB - Hak Guna Bangunan).

Diterbitkan oleh: Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kesimpulan

AJB = Bukti transaksi jual beli.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Gelar Layanan Eazy Passport

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Tarif Tol di Google Maps Sebelum Perjalanan Jauh Lewat JTTS dan Tol Trans Jawa

SHM = Bukti kepemilikan resmi yang telah terdaftar di BPN.

Jika kamu membeli tanah/rumah, setelah AJB dibuat, penting untuk segera mengurus balik nama ke SHM agar kepemilikan sah di mata negara. (*)

Kategori :