Mundur di Jalan Tol? bisa Sebabkan Kecelakaan Fatal dan Denda Besar. Ketahui Risikonya sebelum Terlambat!

Selasa 27 May 2025 - 20:34 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

KORANENIMEKSPRES.COM---Pernah melihat pengemudi yang nekat mundur di jalan tol karena terlewat pintu keluar? Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

 Bahaya Fatal di Balik Aksi Mundur di Tol

Mundur di jalan tol dapat menyebabkan kecelakaan serius, terutama tabrakan dari belakang.

Kecepatan tinggi kendaraan di tol membuat pengemudi lain sulit mengantisipasi kendaraan yang tiba-tiba mundur, meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

Aturan dan Sanksi Hukum yang Berlaku

BACA JUGA:1 dari 5 Paket Insentif Adalah Diskon Tarif Tol: Diluncurkan 5 Juni 2025

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Mundur karena terlewat pintu keluar tidak termasuk keadaan darurat, sehingga tindakan tersebut melanggar hukum.

Selain itu, pengemudi yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol tersebut. 

 Langkah Aman Jika Terlewat Pintu Keluar

Teruskan perjalanan hingga pintu keluar berikutnya. Ini adalah tindakan yang paling aman dan sesuai dengan peraturan.

BACA JUGA:Sumsel Prioritaskan 4 Proyek Jalan Tol Lagi: Kebut Pertumbuhan Ekonomi, Investasi, Logistik dan Pariwisata

Gunakan aplikasi navigasi untuk membantu menemukan rute alternatif atau pintu keluar terdekat.

Perhatikan rambu-rambu lalu lintas dan informasi di papan penunjuk jalan untuk menghindari kesalahan jalur.

Dengan mematuhi aturan dan tetap waspada, kita dapat menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kategori :