Meski kebijakan harga gabah merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak bisa diubah di tingkat daerah, Cik Ujang menegaskan Pemprov Sumsel tetap akan hadir membantu dari sisi lain.
BACA JUGA:Manfaat dari Jeruk Gerga Jeruk Unggul dibanding Jeruk Biasa
BACA JUGA:LEMKARI PORSIBA Raih Juara Umum 1 di Kejuaraan Karate se-Sumsel Piala Kadiknas Palembang
“Kami tidak bisa mengubah harga, karena itu kebijakan nasional.
Tapi kita bisa bantu dalam bentuk lain, seperti bantuan bibit, alat pertanian, atau bentuk dukungan lainnya,” katanya.
Ia juga menyatakan kesiapan Pemprov Sumsel untuk turun langsung meninjau lokasi-lokasi penggilingan padi milik anggota PERPADI Sumsel.
Langkah ini diharapkan menjadi dasar dalam menyalurkan bantuan yang tepat guna.
BACA JUGA:SMK Bukit Asam Tanjung Enim Tunjukkan Taji di LKS Sumsel 2025
BACA JUGA:UMKM Lokal dan BRI Bersinergi Jadikan Batik Parang Kaliurang Unggulan
“Saya akan minta dinas terkait turun ke lapangan, melihat langsung kondisi penggilingan.
Dari situ kita bisa bantu sesuai kebutuhan, agar penggilingan kecil tetap bisa hidup dan berkembang,” tegasnya.
Cik Ujang juga memberikan motivasi kepada pengusaha penggilingan padi agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Ia menyarankan agar pelaku usaha juga mulai melirik sektor lain sebagai penopang ekonomi keluarga.
BACA JUGA:Ekonomi 2 Provinsi Melambung Saat Nanti Rampung Tol Palembang-Jambi
“PERPADI jangan hanya fokus pada penggilingan padi.