Tim Macan kemudian langsung mengamankan burung tersebut berikut dua tersangka pencuri burung merpati tersebut.
Kedua tersangka berinisial TM (17), warga Lubuklinggau Selatan II, dan HD (27), warga yang sama, langsung diamankan pada Kamis, 23 Desember 2023 lalu.
"Satu dari dua pelaku saya kenal, ternyata teman," ungkap Niko.
BACA JUGA:Temukan 1 Hektar Ladang Ganja, Ditanam di Sela Batang Kopi
Atas ungkap kasus tersebut oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Niko menyampaikan ucapan terimakasihnya.
Karena burung-burung merpati kesayangannya bisa kembali lagi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Wakapolres Kompol Asep S, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, saat pres rilis di Mapolres Lubuklinggau, Rabu 3 Januari 2024, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
"Kedua tersangka beraksi dengan cara memanjat tembok setinggi 2,5 meter di belakang rumah korban. Lalu melompat dan mengambil burung peliharaan korban," ungkapnya.
Saat ini selain kedua tersangka berikut Barang Bukti berikut burung dan kandangnya sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.
Selain itu ada juga sepotong kayu sepanjang sekitar 90 cm yang diduga digunakan tersangka untuk memanjat tembok belakang rumah korban.
"Saat ini Kedua tersangka sedang menjalani proses hukum untuk dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau," pungkas Hendrawan. (palpos.id)