Wow, Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik 8%, Simak Informasi Terlengkap Disini

Resmi gaji PNS dan PPPK Naik 8%. Foto: Ilustrasi/gemasuryafm.com--

ENIMEKSPRES.CO - Saat ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah bergembira. 

Pasalnya gaji mereka pada tahun 2024 ini remsi naik sebanyak 8%. 

Kenaikan gaji PNS dan PPPK ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Kira-kira berapa rincian lengkap kenaikan gaji mereka? 

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Prakarsai Pengukuran Toleransi Tingkat Kabupaten di Indonesia

BACA JUGA:Hati-hati! Jangan Mencuci Mobil Terlalu Sering, jika Tidak Ingin Komponen AC rusak, ini Cara Mengatasinya

Yuk, simak terus artikel ini hingga akhir agar mengetahui informasi terlengkapnya. 

Dikutip oleh enimekspres.co dari berbagai sumber, Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji PNS Dan PPPK itu pada Jumat, 26 Januari 2024. 


Para ASN yakni PNS dan PPPK Bersorak gaji naik 8%. Foto: bengkuluinteraktif.com--

Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20234. 

Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977, kemudian tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

BACA JUGA:7 Pelaku Perampokan Nasabah Bank di Muara Enim Diringkus Jatanras Polda Sumsel

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Wujudkan Transparansi dan Layanan Prima Menuju WBK dan WBBM

Lantas bagaimana daftar gaji PNS dan PPPK tersebut? 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan