Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dipastikan Dapat Asuransi, PPIH Arab Saudi Beberkan Skemanya

Senin 23 Jun 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherli

BACA JUGA:Karena 4 Alasan Ini di Sumsel Banyak Proyek Besar Capai Triliunan per Proyek

BACA JUGA:Sumsel Dapat Rp135 Triliun Lebih Proyek Raksasa: 4-5 Tahun Lagi Ekonomi Sumsel Cemerlang

Prosedur Klaim Mudah dan Transparan

PPIH juga menjamin kemudahan proses klaim asuransi melalui sistem digital. 

Pengajuan klaim dilakukan dengan mengunggah dokumen ke portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email resmi klaim-haji@jmasyariah.com. 

Setelah semua dokumen lengkap dan disetujui, pembayaran klaim akan dilakukan maksimal dalam lima hari kerja melalui transfer ke rekening jemaah.

BACA JUGA:Tol Palembang-Jambi Itu 4 Ruas: Salah Satu Ruas Progresnya Sudah 80 Persen

BACA JUGA:Tol Betung Bangun Ekonomi Sumsel: Investasi, Logistik, Properti, Pariwisata, Ekspor, Industri, Transportasi

Pihak asuransi menyediakan akses untuk memantau status klaim dan mengunduh bukti pembayaran secara daring melalui portal yang sama.

Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen pengajuan klaim bervariasi tergantung tempat dan penyebab wafat jemaah. 

Untuk kasus meninggal di Arab Saudi, dokumen yang dibutuhkan antara lain surat pengantar dari Kementerian Agama, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, serta print out database Siskohat.

BACA JUGA:8 Makanan yang Seharusnya Dihindari Saat Biduran

BACA JUGA:Tol Betung Percepat Ekonomi Sumsel: Transportasi, Logistik, Investasi, Ekspor, Properti, Industri, Wisata

Sementara untuk jemaah yang wafat di tanah air, selain SKK dari pejabat berwenang, diperlukan resume medis, fotokopi identitas, dan kronologis kematian yang diketahui pihak Kemenag. 

Untuk kejadian wafat di pesawat atau akibat kecelakaan, disyaratkan tambahan berupa surat dari otoritas yang berwenang di lokasi kejadian.

Dengan adanya kepastian perlindungan asuransi ini, pemerintah berharap dapat memberikan ketenangan bagi jemaah dan keluarga mereka. 

Skema ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal selama rangkaian ibadah haji, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.

Kategori :