Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dipastikan Dapat Asuransi, PPIH Arab Saudi Beberkan Skemanya

Senin 23 Jun 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherli

NASIONAL,KORANENIMEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat selama pelaksanaan ibadah haji mendapatkan perlindungan berupa manfaat asuransi. 

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, di Makkah, Minggu 22 Juni 2025.

Menurut Muchlis, terdapat empat skema pemberian manfaat asuransi yang telah disiapkan untuk jemaah haji reguler. 

Pertama, bagi jemaah yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan, akan mendapatkan manfaat asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler sesuai embarkasi keberangkatan.

BACA JUGA:Dominasi Jawa Tergeser Eksistensi Pelabuhan di Sumsel: Nasional Punya Jantung Baru Ekspor Impor via Laut

BACA JUGA:BRI Bagikan Hadiah Mobil Listrik hingga Jam Tangan Pintar bagi Merchant: Program Loyalty Poin Cashier 2025

“Untuk jemaah yang meninggal karena kecelakaan, manfaat asuransinya dua kali lipat dari Bipih,” jelasnya.

Skema ketiga berlaku bagi jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan. 

Dalam hal ini, jemaah akan menerima manfaat setara Bipih. 

Sedangkan skema keempat ditujukan bagi jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan. 

BACA JUGA:4 Ruas Tol Baru dan Tambah Pelabuhan Kelas Dunia Ekonomi Sumsel di Atas 10 Provinsi

BACA JUGA:Sumsel Terhubung ke Pasar Global melalui Pelabuhan Palembang Baru: Pusat Perdagangan Internasional

Mereka akan menerima asuransi dengan besaran sesuai persentase yang telah ditetapkan, maksimal sebesar Bipih.

Perlindungan Sejak dari Asrama

Lebih lanjut, Muchlis menjelaskan bahwa perlindungan asuransi mulai berlaku sejak jemaah masuk ke asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan, hingga keluar dari asrama debarkasi saat kepulangan.

Bahkan, jika jemaah wafat setelah kepulangan akibat sakit yang diderita selama ibadah haji, termasuk yang masih dirawat di rumah sakit rujukan di Arab Saudi melebihi masa kontrak asuransi, maka perlindungan asuransi tetap diperpanjang hingga Februari 2026.

Kategori :