Perkara gugatan ini bermula, di mana H. Nurul Aman dan Rizal Kenedi sama-sama calon legislatif (Caleg) dari PPP untuk DPRD Sumsel periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kota Prabumulih, Kabupaten PALI, dan Kabupaten Muara Enim.
Hasil pemungutan suara, H. Nurul Aman meraih 13.798 suara dan H. Rizal Kenedi mendapatkan 14.584 suara.
Di mana selisih suara di antara keduanya tidak sampai 3 persen. Berdasarkan peraturan dari DPP PPP jika caleg selisih suaranya tidak sampai 3 persen. Maka jabatan di legislatif dibagi dua (masing-masing 2,5 tahun) atau diganti dengan kompensasi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pada 13 Februari 2020, terjadi kesepakatan secara lisan antara penggugat dan tergugat untuk bergantian duduk di DPRD Sumsel dengan sistem PAW. Di mana yang akan menjabat dahulu adalah Rizal Kenedi. Kesepakatan lisan tersebut disaksikan oleh Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno dan pengurus lain di kantor DPW PPP Sumsel di Jalan RRI Palembang. Kemudian pada hari itu, juga dibuat surat pengunduran diri dari tergugat, namun tanggalnya belum dibuatkan.
Setelah masa waktunya untuk proses PAW. Ternyata tergugat Rizal Kenedi tidak mau mundur dan tidak mau di PAW dari DPRD Sumsel. Di mana seharusnya pada Maret 2022 lalu, klien kami Nurul Aman sudah dilantik sebagai PAW untuk anggota DPRD Sumsel. Sementara pada 9 Maret 2022 Rizal Kenedi sudah diberhentikan dari PPP.
Kemudian, Rizal Kenedi mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. Karena sudah diberhentikan sebagai anggota PPP, gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah PPP. Selanjutnya dia juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta dan ditolak.
Hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kembali ditolak. DPW PPP sudah mengajukan surat untuk pergantian PAW di DPRD Sumsel. Namun pimpinan DPRD tidak memprosesnya dengan alasan masih dalam proses hukum. Karena merasa dihambat dalam proses PAW di DPRD Sumsel. Sehingga H Nurul Aman SH mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Negeri Palembang.(@al)