Banding Anggota DPRD Sumsel Ditolak
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Majeling hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang terkait gugatan yang diajukan Mantan Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman SH terhadap Anggota DPRD Sumsel H Rizali Kenedi SH MH (Tergugat). Terkait kesepakatan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Sumsel periode 2019-2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di mana disepakati bahwa dalam PAW tersebut keduanya berbagi waktu 2,5 tahun untuk duduk di DPRD Sumsel.
Putusan tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Rabu, 20 Desember 2023 yang terdiri dari Efran Basuning,S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Kusnawi Mukhlis S.H.,M.H. dan Dr.Naisyah Kadir,S.H.,M.H., masing_masing sebagai Hakim Anggota.
BACA JUGA:Warga Tanjung Agung Ditemukan Mengapung di Sungai Enim
BACA JUGA:Ajarkan Kedisiplinan, Larang Siswa Berambut Panjang
Hasilnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut. Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 62/Pdt.G/2023/PN Plg, tanggal 4 Oktober 2023, yang dimohonkan banding; Tiga, menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00.
Kuasa Hukum dari H Nurul Aman SH selaku penggugat, H Taufik Rahman SH MH didampingi Gunawan Apriadi SH MH mengaku senang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Palembang. “Ini menunjukkan apa yang digugat klien kita (H Nurul Aman) sudah sesuai. Kita menyakini dari awal bahwa banding tergugat di Pengadilan Tinggi Palembang akan ditolak. Hasil ini sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palemang,” terang Taufik Rahman di Muara Enim, Jumat (5/1/2024).
Masih kata Taufik Rahman pihaknya akan menunggu perkara ini sampai inkrach atau berkekuatan hukum tetap. Serta berharap tergugat bisa mematuhi keputusan pengadilan. Jika tergugat tidak ingin menjalankan putusan. “Kami akan mengajukan sita eksekusi harta benda tergugat melalui Pengadilan Negeri Palembang,” papar Taufik Rahman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim H. Nurul Aman, S.H menangkan gugatan terhadap H. Rizal Kenedi, S.HM, M.H di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam perkara gugatan terkait ingkar janji Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel periode 2019-2024.
Hakim PN Palembang mengabulkan gugatan yang disampaikan H. Nurul Aman terhadap tergugat (Rizal Kenedi). Putusan tersebut dikeluarkan PN Palembang pada Rabu 4 Oktober 2023.
Adapun hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang tersebut yakni Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; Menyatakan Sah Perjanjian lisan yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat Mengenai pembagian jabatan selaku Anggota DPRD Propinsi Sumatera Selatan yang disepakati di Kantor DPW PPP sumatera selatan Palembang Tanggal 13 Februari 2020.
BACA JUGA:Gelar Senam Bersama Masyarakat Sekitar Tanjung Enim
BACA JUGA:Masjid Agung Gelar Safari Dakwah
Kemudian Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi). Selanjutnya menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT baik secara materiil; a. Penghasilan yang semestinya didapat oleh Penggugat apabila Tergugat tidak melakukan wanprestasi yaitu Penghasilan sebagai Anggota DPRD Propinsi Sumatera Selatan sejak bulan Mei 2022 sampai gugatan ini diajukan yaitu selama 11 bulan sebesar Rp 54.166.405 x 11 bulan = RP 595.830.455,- . Kemudian Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat akibat dari Tergugat yang menghalangi Penggugat menajadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 100.000.000. Sehingga total biaya yang harus diganti yakni Rp695.830.455.