3. Seorang pekerja/buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan konpensasi pekerja bukan penerima upah seperti Pelaku Usaha Mikro & Kecil, bukan pejabat, TNI/Polri, Anggota DPRD, Kepala Desa atau perangkat desa, dewan pengawas/ Direksi/Komisaris BUMD / BUMN.
4. Setiap NIK dalam 1 KK maksimal penerima Kartu Prakerja hanya 2 NIK saja.
Nah itulah beberapa syarat dan ketentuan untuk mengikuti program prakerja dari pemerintah.
Semoga bermanfaat dan selamat mencoba! (*)
Kategori :