NASIONAL,KORANENIMEKSPRES.COM — Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 menandai babak baru dalam sejarah pelayanan jemaah Indonesia karena ada 3 terobosan.
Kementerian Agama RI memperkenalkan 3 terobosan perdana yang menjadi tonggak penting reformasi tata kelola haji nasional.
Langkah-langkah tersebut mencakup transparansi dalam daftar jemaah haji khusus, efisiensi penggunaan dana, serta penerapan skema multi syarikah yang lebih kompetitif.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan bahwa ketiga kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari transformasi besar dalam sistem layanan haji.
BACA JUGA:Ingatkan OPD Satu Frekuensi Membarakan Muara Enim
BACA JUGA:5 Kepala Daerah Diundang Gubernur Bahas Masalah Angkutan Batubara
“Kita bergerak menuju tata kelola yang lebih terbuka, adil, dan partisipatif.
Ini adalah langkah progresif yang membuka babak baru dalam pelayanan haji Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 5 Juli 2025.
Keterbukaan Data Jemaah Haji Khusus
Untuk pertama kalinya, pemerintah secara resmi merilis nama-nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji 1446 H/2025 M.
BACA JUGA:Tekankan Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan Anak
Daftar tersebut diumumkan kepada publik sejak 23 Januari 2025.
Sebelumnya, nama-nama jemaah hanya diketahui oleh penyelenggara perjalanan haji khusus (PIHK) masing-masing.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen terhadap transparansi dan merespons rekomendasi DPR RI yang meminta peningkatan pengawasan terhadap distribusi kuota haji khusus.