Isu Penjualan Pulau Kembali Mencuat, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau

Senin 07 Jul 2025 - 15:10 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherli

NASIONAL,KORANENIMEKSPRES.COM — Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik setelah sejumlah situs daring asing menampilkan penawaran pulau-pulau yang disebut berada di wilayah Indonesia. 

Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dan memantik berbagai reaksi, terutama soal kedaulatan negara atas aset geografis yang strategis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, dengan tegas membantah adanya legalitas privatisasi pulau di Indonesia. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut.

BACA JUGA:Jalan Tol Bakal Perkuat Aksebilitas Transfortasi dan Ekonomi Pelabuhan Palembang Baru

BACA JUGA:Tol Palembang-Jambi Memecah Aksesibilitas Antar Daerah: Begini Progres Pesatnya

“Landasan hukum untuk memprivatisasi pulau itu tidak ada. 

Jadi, memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin dilakukan di Indonesia. 

Tidak ada undang-undangnya,” ujar Harison dalam Dialog Interaktif bersama Radio Sonora, Kamis 3 Juli 2025.

Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. 

BACA JUGA:2 Kabupaten di Sumsel Dengan Produksi Padi Terunggul: 1 Daerah Dekat Palembang 1 Lagi Dekat Lampung

BACA JUGA:Pelabuhan Modern untuk Konektivitas Global, Bagian dari Transformasi Besar Ekonomi Sumsel

Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal hanya 70% dari total luas pulau. 

Sisanya, sebanyak 30%, wajib diperuntukkan bagi kepentingan umum, konservasi, dan negara.

“Artinya, secara hukum, tidak memungkinkan bagi siapa pun untuk menguasai 100% wilayah suatu pulau kecil. 

Kategori :