Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Sudah Sesuai Aturan

Selasa 08 Jul 2025 - 17:13 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

Sementara itu, dari cuitan Peki Jaya SE  melalui wadah sosial media berkeluh kesah, menyampaikan bahwa ia telah di nyatakan Lulus dari Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) tapi akan di batalkan oleh BKD Muara Enim, dan ia mohon keadilan kepada pejabat yang berwenang hingga ke Presiden RI.

Padahal menurutnya, ia sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup ( DRH ) dan juga telah melakukan pemberkasan ke BKD Muara Enim pada tanggal 27 juni 2025, dan saya cek  Sistim Monitoring Layanan ( Simola ) status saya sudah di usulkan oleh knstansi dan telah terverifikasi pada tanggal 3 Juli 2025.

BACA JUGA:CPNS & PPPK 2025 Belum Dibuka! Ribuan Honorer Gagal, Pemerintah Fokus Tuntaskan 2024

Kemudian ia mengecek kembali Sisitm Monitoring Layanan (Simola) sudah proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sudah di tanda tangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menunggu proses penetapan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Instansi pada tanggal 4 Juli 2025, ia kembali mengecek Simola ternyata keterangan yang bersangkutan telah mengundurkan diri, padahal saya tidak pernah mengundurkan diri dan tidak ada niat sama sekali mengundurkan diri dari seleksi P3K ini. 

Padahal yang bisa membatalkan tersebut berdasarkan Kepmenpan RB no 347 tahun 2024 adalah yang bersangkutan mengundurkan diri, Tidak melengkapi berkas, Meninggal dunia, Tidak sesuai Kualifikasi pendidikan.

"Saya merasa terzolimi, saya berharap, bermohon keadilan, mohon kiranya keluhan saya ini di dengar oleh bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ibu Menteri, BKN dan pejabat yang berwenang dapat menolong," ungkapnya melalui Medsos.

Kategori :