Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Sudah Sesuai Aturan

Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi--
KORANENIMEKSPRES.COM - BKPSDM Kabupaten Muara Enim memastikan seluruh pembatalan kelulusan peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 sudah melalui prosedur aturan dan mekanisme berlaku.
"Itu tidak benar adanya tuduhan bahwa seolah-olah BKPSDM zolim, tidak profesional dan sebagainya. Kita sudah sesuai prosedur aturan dan mekanisme berlaku serta dari hasil pemeriksaan inspektorat Muara Enim," tegas Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi didampingi Kabid Pengadaan, Informasi, Penilaian Kinerja Yulius, Selasa 8 Juli 2025.
Menurut Harson, bahwa calon peserta Peki Jaya SE sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak mengikuti seleksi PPPK Formasi Tahun 2024 tersebut, karena sudah tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan.
Sebab salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi tersebut adalah yang bersangkutan harus aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
BACA JUGA:PPPK Muara Enim Dilantik Serentak Paling Lambat Oktober 2025
Namun kenyataanya ia telah berhenti sebagai PPPK di Dishub Muara Enim sejak tahun 2022 dan telah bekerja di perusahaan.
"Harusnya ia tidak boleh terputus sampai tahun 2024, tapi kenyataannya tahun 2022 tidak bekerja lagi. Kalau kita luluskan justru menyalahi aturan dan akan menjadi bumerang," tegasnya.
Lanjut Harson, terungkapnya permasalahan Peki Jaya tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat melalui website E-Lapor yang langsung di bawah Wapres.
Kemudian diteruskan ke BKN untuk di tindaklanjuti oleh BKPSDM Muara Enim.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Lantik 3.077 PPPK: Tekankan Syukur, Tanggung Jawab, dan Inovasi dalam Pelayanan
Selamjutnya, kata dia, pihaknya melalui inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ternyata benar ia tidak lagi bekerja sebagai tenaga honor di Dishub Muara Enim sejak tahun 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka Pemkab Muara Enim menyatakan pembatalan kelulusan yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak sesuai dan menyalahi aturan Kemempan RB No 347 tahun 2024 Diktum keempat.
"Jadi dalam penerimaan tersebut bukan kita saja yang mengawasi, masyarakat juga bisa melalui E-Lapor," ujarnya.
BACA JUGA:44 Peserta Ikuti SKTT PPPK Kemenag Muara Enim Tahap II