MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO, - Afrizal (39) warga Dusun III, Desa Teluk lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, laporkan oknum Kades Berugo Darlis ke Polres Muara Enim. Pasalnya, pelaku selalu wanprestasi dan pemberi harapan palsu (PHP) selama dua tahun terakhir. Sehingga telah merugikan korban sebesar Rp225 juta.
"Saya merasa dipermainkan dan di PHP oleh oknum Kepala Desa Berugo. Makanya saya datang ke Polres Muara Enim untuk melaporkannya," ujar Afrizal (39) yang didampingi penasehat hukumnya Elvan HM Law Firm dan rekan di Mapolres Muara Enim, Selasa (9/1).
Menurut Afrizal bahwa dirinya tidak terima dengan perlakuan Kepala Desa Berugo Darlis, karena berulang kali dijanjikan akan mengembalikan uang miliknya sebesar Rp225 juta yang dipinjam pelaku. Namun sampai saat ini hanya janji kosong belaka.
BACA JUGA:Jaga Keharmonisan dan Komunikasi Pengurus TP PKK Desa
Ketika ditagih, kata dia, sang Kades selalu menghindar sehingga dirinya merasa dipermainkan.
Lanjutnya Aprizal, dalam laporan perkara yang dialaminya dengan nomor LP : STTLP / B / 9 / I / 2024 / SPKT / Polres Muara Enim / Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kejadian tersebut bermula pada hari Selasa 8 Februari 2022, terlapor Darlis meminjam uang dengan dirinya dengan alasan ada keperluan sebesar Rp20 juta di rumah terlapor dan terlapor menjaminkan surat keterangan pemindahan hak milik tanah atas nama Darlis SHi seluas 145.125 meter persegi. Terlapor berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut pada bulan April 2022. Lalu pada hari Rabu 27 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB terlapor bukan mengembalikan pinjaman. Tetapi sebaliknya kembali meminta pinjaman uang kepada pelapor sebesar Rp160 juta.
BACA JUGA:Kejar Penghargaan WBBM
Kemudian, sebulan kemudian tepatnya pada hari Selasa 17 Mei 2022 terlapor kembali meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp47 juta.Sehingga total uang yang dipinjam terlapor Rp225 juta.
Setelah itu, lanjut Afrizal, iapun berupaya menagih pinjaman tersebut berulang kali namun selalu di PHP dengan janji-janji palsu.
Kemudian, dirinya pun mencoba mengecek keberadaan tanah yang dijaminkan oleh terlapor dan ternyata tanah tersebut tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya berharap ada itikat baik dari Pak Darlis, karena kami masih berharap ada penyelesaian berupa pengembalian uang. Dan jangan ada lagi janji-janji. Tapi apabila tidak juga ada itikat baik, maka perkara ini akan saya teruskan," ungkapnya.
Sementara itu, Elvan HM SH selaku penasehat hukumnya mengatakan, sembari menunggu tindak lanjut penyidik dan terus berkoordinasi dengan penyidik. Pihaknya juga masih menunggu itikat baik dari terlapor terkait permasalahan ini.
BACA JUGA:Dimana Air Terjun Tertinggi di Sumsel yang Tingginya Mencapai 100 Meter? Yuk Cek Lokasinya Disini
Dalam laporan di SPKT, korban merasa ditipu dan dicurangi sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.