Kado Kesejahteraan bagi Guru Non-ASN Kemenag, Tunjangan Profesi Naik Rp500 Ribu

Senin 14 Jul 2025 - 11:56 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherli

• 220 guru Buddha

BACA JUGA:Gak Macet, Gak Kesal, Gak Pakai Lama: Palembang-Jambi Bakal Tembus 2 Jam

BACA JUGA:8 Manfaat Dari Daun Kemangi yang Segar

Seluruhnya merupakan bagian dari binaan resmi Kementerian Agama yang belum memiliki kesetaraan jabatan, pangkat, dan kualifikasi seperti halnya ASN, namun tetap menjalankan tugas profesional dengan sertifikasi pendidik.

Tak hanya menaikkan tunjangan, pemerintah juga memastikan pembayaran rapel atas kekurangan sejak Januari 2025. 

Artinya, setiap guru berhak menerima tambahan sebesar Rp500.000 per bulan secara retrospektif.

Menag Nasaruddin menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi negara terhadap keberadaan guru non-ASN. 

BACA JUGA:10 Daerah Penghasil Kopi di Sumsel, Nomor 1 Jaraknya 295 Km dari Palembang

BACA JUGA:Bukan Hanya Destinasi, Wisata Sejuk di Sumsel Ini Cocok untuk Healing

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. 

Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” tegasnya.

Ia juga berharap para guru tetap menjaga semangat mendidik dan menjadi panutan di tengah masyarakat. 

“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” tambah Menag.

BACA JUGA:Sudah Berusia 60 Tahun,Wisata Megah Icon Palembang Ini Selalu jadi Incaran Pengunjung

BACA JUGA:2 jadi 1 Seolah Tak Berjarak, Palembang dan Jambi Hanya 2 Jam Lewat Jalan Tol

Untuk mendukung kelancaran pencairan, Kementerian Agama telah bersurat ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) di Indonesia. 

Kategori :