3 Penjelasan Tentang Hukuman Orang yang Mengambil Tanah Seseorang Walaupun Cuma 1 Jengkal

Senin 21 Jul 2025 - 15:33 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Leo

Bila terjadi kerusakan atau pemanfaatan tanpa izin, pelaku wajib membayar ganti rugi atau mengembalikan hak sebagaimana semula.

Kesimpulan:

Mengambil tanah orang lain meskipun hanya sejengkal:

Termasuk dosa besar.

BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Islam Mengatur Cara Berbicara Agar Tidak menyakiti Hati Orang

BACA JUGA:Terobos Hutan dan Rawa: 4 Tol Raksasa di Sumsel Dikebut Demi Pusat Ekonomi Baru

Dapat mengundang murka Allah dan siksa di akhirat.

Wajib dikembalikan dan diiringi dengan taubat serta permintaan maaf kepada pemilik hak.

Kategori :