3 Penjelasan Tentang Hukuman Orang yang Mengambil Tanah Seseorang Walaupun Cuma 1 Jengkal

Ini dia penjelasan dalam islam tentang hak tanah seseorang. Foto:Sherli--
KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam Islam, mengambil tanah orang lain secara zalim, meskipun hanya sejengkal, adalah dosa besar dan mendapat ancaman hukuman yang sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat.
1. Hadis tentang Hukuman Mengambil Tanah Orang Lain
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa mengambil sejengkal tanah orang lain secara zalim, maka Allah akan kalungkan lehernya dengan tanah itu dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat."
BACA JUGA:Syiar Islam dan Hiburan Masyarakat Melalui Takbiran Keliling
BACA JUGA:Wisata Religi ke Masjid Agung Palembang: Jejak Islam Tua dan Arsitektur Keren yang Menakjubkan
(HR. Bukhari, no. 2454 dan Muslim, no. 1610)
Makna hadis ini sangat serius: Orang yang merebut tanah orang lain secara tidak sah akan dihukum berat di akhirat, seolah-olah ditenggelamkan dalam beban tanah dari tujuh lapisan bumi — simbol siksaan yang berat dan menyakitkan.
2. Penjelasan Ulama
Para ulama menyebut perbuatan ini sebagai bentuk ghasab (perampasan hak orang lain),
BACA JUGA:Lantunan Merdu Kecil dari Masjid Babussalam: Lomba Adzan TK/PAUD Warnai Semangat Islam Sejak Dini
BACA JUGA:Islam Menganjurkan Untuk Menahan Amarah Karena Ada Alasannya
Termasuk dalam kategori kezaliman, dan zalim adalah perbuatan haram yang sangat dibenci Allah.
Tanah sekecil apapun yang diambil tanpa hak, harus dikembalikan kepada pemiliknya, dan pelaku wajib bertaubat serta meminta maaf.
3. Jika Kasus Dibawa ke Pengadilan Syariat:
Orang yang merampas tanah dapat dikenakan hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim sesuai kadar kezaliman).
BACA JUGA:Tradisi Doa Bersama Warnai Penyambutan Tahun Baru Islam di Desa Parjito