OGAN ILIR, enimekspres.co, - PT Hutama Karya telah mengonfirmasi, bahwa pihaknya akan menaikkan tarif Tol Palembang-Indralaya (Palindra) yang berada di Kabupaten Ogan Ilir.
Rencana kenaikan tarif Tol Palindra ini, menurut rencana akan diberlakukan dalam waktu dekat bersamaan dengan tiga ruas Tol Trans Sumatera lainnya.
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, keempat ruas tol tersebut telah memenuhi syarat untuk menaikkan tarif tol.
"Ruas-ruas Tol Trans Sumatera tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian tarif. Ya seperti dari kualitas, semuanya sudah memenuhi syarat," jelasnya, Kamis, 11 Januari 2024.
BACA JUGA:Lawan Politik Uang
Untuk diketahui, saat ini Tol Palindra sepanjang 22 kilometer memiliki tarif sebesar Rp 20.500. Akan tetapi, Tjahjo belum dapat memberikan informasi terkait besaran kenaikan tarif yang akan diberlakukan.
Adapun empat ruas Tol Trans Sumatera yang akan mengalami kenaikan tarif, yaitu, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Tol Palembang-Indralaya, Tol Pekanbaru-Dumai, dan Tol Sigli-Banda Aceh.
Tjahjo mengharapkan, rencana penyesuaian tarif terhadap empat ruas tol ini, dapat mendapatkan perizinan dari pihak terkait dalam hal ini Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Penyesuaian tarif itu cukup krusial untuk menjaga kelangsungan jalan tol, dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif," lanjutnya.
Kendati berencana akan menaikkan tarif Tol Palindra serta tiga ruas Tol Trans Sumatera lainnya, Tjahjo memastikan, bahwa Tol Indralaya-Prabumulih masih beroperasi tanpa tarif.
BACA JUGA:Uang Titipan Terdakwa Kasus Bawaslu Prabumulih Berbuntut Panjang
"Masih belum dikenakan tarif alias gratis," sebutnya.
Adapun ruas-ruas jalan tol baru yang dioperasikan tahun 2023 lalu, yakni, Tol Indralaya-Prabumulih, Tol Indrapura-Lima Puluh, Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5 dan 6 (Blang Bintang-Baitussalam), dan Tol Binjai-Langsa Seksi 2 (Stabat-Kuala Bingai).
"Hutama Karya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol yang dikelola," tegasnya.
Ditambahkan Tjahjo, sebelum pihak BUJT mengizinkan penyesuaian tarif tol di ruas jalan tol yang diajukan, terlebih dahulu harus melewati rangkaian kegiatan pengujian.