"Tentunya dilakukan penilaian dan pengujian terlebih dahulu. Kemudian, pada saat pelaksanaannya juga masih harus melihat kondisi dan situasi terkini," terangnya.
"Maksudnya, apabila ada special case seperti sebelumnya ada pandemi, penyesuaian tarif juga harus ditunda terlebih dahulu," jelasnya.
BACA JUGA:Konflik Tapal Batas Berujung Penganiayaan
Penyesuaian tarif tol ini, kata Tjahjo, sebagai langkah untuk mengoptimalkan layanan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol.
"Penyesuaian tarif ini merupakan strategi untuk menjaga keseimbangan antara pembiayaan operasional, pemeliharaan kualitas jalan tol, dan keberlanjutan investasi di sektor transportasi," paparnya.
Berkaca dari beberapa ruas tol yang masih belum dikenakan tarif selama beroperasi, Tjahjo menilai, membuat ruas tol tersebut masih belum mendapatkan profit.
"Demikian pula untuk pendanaannya masih dari internal perusahaan. Semoga SK Penetapan Golongan Tarif Kendaraan dapat segera dikeluarkan dan tarifnya dapat segera berlaku," pungkasnya.(*/sumeks.co)