Mantan Kadis PUPR Muba Makin Tersudut

Jumat 12 Jan 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

BACA JUGA:Lawan Politik Uang

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No 20 tahun 2021 atas perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(sumeks.co)

Kategori :

Terkait

Jumat 12 Jan 2024 - 22:28 WIB

Mantan Kadis PUPR Muba Makin Tersudut