Mantan Kadis PUPR Muba Makin Tersudut

Jumat 12 Jan 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

Dia juga menyebut, sejumlah peminjaman uang tersebut sama sekali tidak ada perjanjian jaminan baik aset ataupun lain sebagainya dari terdakwa Herman Mayori.

"Hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan terdakwa," ungkap saksi Heri Zaman.

Keterangan saksi lainnya yakni saksi Suhandi lebih mengejutkan lagi, saksi yang pernah menjalani hukuman kasus OTT KPK beberapa waktu lalu ini justru lebih banyak dipinjam oleh terdakwa Herman Mayori.

Terungkap dipersidangan, uang yang diserahkan pengusaha jalan dan jembatan ini sebesar Rp2,5 miliar kepada terdakwa Herman Mayori.

Pertama, kata saksi Suhandi menyerahkan uang senilai Rp2 miliar melalui staff terdakwa Herman Mayori yakni bernama Eddi Umari.

"Dan sebelumnya juga menyerahkan uang Rp500 juta melalui Eddi Umari, kata Eddi Umari seingat saya saat itu untuk keperluan dinas," tersang saksi Suhandi.

Saat dicecar Jaksa Kejagung RI mengenai untuk apa uang yang telah diserahkan kepada terdakwa Herman Mayori, para saksi kompak mengatakan untuk keperluan Dalizon.

"Hal itu baru saya ketahui saat dipanggil penyidik Bareskrim Polri di Jakarta," ungkap Suhandi.

BACA JUGA:314 Kades Deklarasikan Netralitas Pemilu 2024

Untuk diketahui, terdakwa Herman Mayori juga merupakan terpidana kasus pemberi suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Muba, yang turut menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam kasus itu, Herman Mayori pada pengadilan tingkat pertama divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan.

Pun demikian putusan upaya hukum banding, yang juga mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

Sementara, dalam perkara ini Herman Mayori kembali menjadi terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya bernama Bram Rizal.

Keduanya, dijerat dengan tindak pidana dugaan korupsi pemberian suap senilai Rp10 miliar terhadap terpidana AKBP Dalizon.

Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.

Kategori :

Terkait

Jumat 12 Jan 2024 - 22:28 WIB

Mantan Kadis PUPR Muba Makin Tersudut