MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Menindaklanjuti aksi dan protes masyarakat terkait mobilitas kendaraan antar jemput karyawan perusahaan pertambangan di wilayah kabupaten Muara Enim, Pemkab Muara Enim tentukan titik penjemputan karyawan dan terhitung 23 Januari kendaraan antar jemput tambang harus tertib.
Hal itu terungkap dalam rapat sosialisasi penertiban angkutan karyawan perusahan dalam Kota Muara Enim, di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa (16/1). Dalam rapat dipimpin Asisten I Drs H Emran Tabrani MSi tersebut dihadiri, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI dan seluruh perusahaan yang melakukan aktivitas pengangkutan karyawan di wilayah Kota Muara Enim dan Tanjjng Enim.
Emran Tabrani mengatakan bahwa pada kegiatan tersebut lahir setidaknya 5 kesepakatan yang nantinya akan ditetapkan pada tangga 23 Januari 2024 mendatang. kesepakatan itu pertama menertibkan angkutan karyawan yang selama ini berlalu-lalang di dalam kota, sehingga dibuatlah kesepakatan untuk di dalam kota Muara Enim ada dua titik penjemputan yaitu di eks terminal regional dan terminal samping Kodim 0404 Muara Enim.
"Disana Bus Karyawan bisa masuk, kalaupun nanti ada karyawan yang bawa motor nanti bisa diatur penempatan di sana, nanti akan ada pengamanannya," ujar Emran.
Kemudian kesepakatan ini akan diefektifkan, berlakunya mulai 23 Januari 2024, sambil menunggu perusahaan mempersiapkan segala sesuatunya, baik karyawan dan penyampaian hasil rapat.
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Gedung Dakwah PDM
BACA JUGA:Pererat Silahturahmi Pj Bupati Terima Kunjungan Kerja Kapolres Muara Enim
Ketiga, nanti agar dikomunikasikan dengan seluruh karyawan akan disurvey terlebih dahulu termasuk di wilayah Tanjung Enim rencananya di lapangan Saringan dan kalau kurang bisa dikomunikasikan dengan aparat setempat untuk di lapangan Karang Asem.
"Kemudian yang kempat akan dibuat surat edaran Bupati, bahwa sejak tanggal 23 Januari 2024 aturan itu sudah diberlakukan mengenai penertiban angkutan karyawan ini, hingga tidak berseliweran di wilayah pemukiman di Muara Enim dan Tanjung Enim," urainya.
Termasuk mobil double cabin, sepanjang mobil tersebut digunakan untuk antar jemput karyawan titik penjemputan tetap sama di dua titik yang telah ditentukan di Muara Enim dan Tanjung Enim.
Jika ditemukan ada pelanggaran dan hal ini ada Perdanya maka sanksinya sesuai Perda yang ada, termasuk mengenai ketertiban dan kebersihan angkutan sebagaimana Perda Nomor 9 tahun 2019, seluruh kendaraan masuk kota harus dalam keadaan bersih tidak ada yang bawa lumpur.
Kelima, adalah ketentuan mengenai pendirian halte khusus antar jemput karyawan, nanti harus diatur terlebih dahulu penempatan halte untuk masing-masing perusahaan.
Sementara itu, Kadishub Muara Enim Junaidi, mengatakan bahwa sebelumnya masyarakat yang diwakili LSM GRPK RI melaksanakan aksi, menyatakan protes terkait lalu lalang angkutan bus karyawan di kawasan pemukiman. Dalam hasil rapat telah menetapkan 5 poin kesepakatan di antaranya menyangkut ketentuan penjemputan, ketertiban dan penentuan titik penjemputan. "Nanti akan ada surat edaran Bupati mengenai hal itu, kemudian untuk halte nanti akan kita komunikasikan lebih lanjut," ujar Junaidi.
Peraturan itu berlaku untuk semua perusahaan yang melakukan antar jemput karyawan, setidaknya ada 18 perusahaan yang telah didata dan akan dicek ulang untuk memastikannya di lapangan.
"Hasil rapat hari bentuknya sudah kesepakatan dan sudah disepakati. Apabila ada pelanggaran setelah sosialisasi nanti, akan kita peringatkan dan dalam jangka waktu tertentu, apabila masih melanggar akan ditinda bahkan sampai penahanan bus Karyawan itu," tegasnya.