Dengan jumlah kuota lebih dari 200 ribu orang, kebutuhan akan pengelolaan yang presisi dan cepat menjadi keniscayaan.
Tidak hanya soal lokasi tenda, namun juga menyangkut layanan dasar yang menentukan kenyamanan dan kekhusyukan ibadah.
Kebijakan penggunaan uang muka BPIH ini sekaligus menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah, DPR, dan BPKH dalam menjaga kualitas penyelenggaraan haji Indonesia.
BACA JUGA:15 Proyek Strategis Nasional Sumsel: Transformasi Ekonomi, Energi Hijau, & Masa Depan Berkelanjutan
BACA JUGA:Tol Sumsel Trans Sumatera: Ubah Peta Ekonomi, Logistik Lancar, UMKM & Industri Melejit
Publik berharap, kebijakan serupa tidak hanya berhenti pada aspek teknis, tetapi juga mendorong peningkatan layanan secara menyeluruh, mulai dari keberangkatan, akomodasi, konsumsi, hingga pemulangan jemaah.
Dengan langkah antisipatif ini, Indonesia berupaya menegaskan posisinya sebagai penyelenggara haji terbesar yang tidak hanya mengandalkan kuantitas jemaah, tetapi juga kualitas pelayanan.
Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian sekaligus ketenangan bagi calon jemaah haji 2026 yang sudah menanti momen sakral sepanjang hidup mereka.