PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO, - Berkas perkara mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda, yang dijerat kasus korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) telah dilimpahkan secara E-Berpadu ke PN Palembang.
Kabar telah dilimpahkan berkas tersangka Sarimuda tersebut, dibeberkan salah satu tim kuasa hukumnya, Rizal Syamsul SH dikonfirmasi Kamis 18 Januari 2024.
"Benar, berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh tim jaksa KPK RI melalui elekronik berpadu PN Palembang," ungkap Rizal Syamsul SH diwawancarai.
Dibeberkannya, pelimpahan berkas tersangka Sarimuda melalui e-berpadu tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya pada lusa kemarin tepatnya Selasa 16 Januari 2024.
Dikatakan Sarimuda, setelah berkas dilimpahkan melalui e-berpadu hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas secara fisik ke PN Palembang.
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun 1 Orang Tewas 2 Terluka Parah !
Dia mengaku sebagai salah satu tim kuasa hukum, saat ini hanya mendampingi tersangka Sarimuda dalam persidangan nantinya.
Selain itu, Rizal Syamsul juga mengaku saat ini belum mempelajari secara menyeluruh perkara yang menjerat kliennya.
"Karena saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima berkas dakwaan dari jaksa KPK RI," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Rizal Syamsul, untuk tersangka Sarimuda sendiri hingga saat ini masih dilakukan penahanan di gedung merah putih KPK RI di Jakarta.
Diperkirakan, lanjutnya akan dilimpahkan penahanannya ke Palembang satu Minggu usai pelimpahan berkas perkara di PN Palembang.
Disinggung soal adanya pihak-pihak lain yang disinyalir turut serta dalam perkara ini, Rizal Syamsul belum banyak komentar.
BACA JUGA:Dilanda Banjir, Peternak Sapi Kesulitan Cari Rumput
Menurutnya, kalau berbicara mengenai tindak pidana korupsi menurut teorinya dilakukan secara bersama-sama.
Akan tetapi, kata Rizal Syamsul saat ini KPK RI hanya menetapkan kliennya tersebut sebagai tersangka tunggal dalam perkara korupsi senilai Rp18 miliar.