Kemenag Sumsel Gelar Bimtek PPID untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik

Jumat 29 Aug 2025 - 05:40 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherli

KORANENIMEKSPRES.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. 

Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Layanan Informasi Publik Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sumsel pada Selasa 26 Agustus 2025.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti para pengelola PPID Unit Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. 

Tujuan utama dari pelaksanaan Bimtek adalah memperkuat kapasitas pengelolaan informasi publik berbasis teknologi digital, sehingga setiap unit kerja di lingkungan Kemenag dapat menghadirkan layanan informasi yang lebih profesional, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

BACA JUGA:Ketersediaan Beras SPHP Selalu Ada

BACA JUGA:Kakan Kemenag Buka Kegiatan MGMP MI, Tegaskan Pentingnya Kurikulum Berbasis Cinta

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel, H. Taufiq, selaku Pejabat PPID Kanwil, menegaskan pentingnya adanya standarisasi pengelolaan informasi publik di seluruh jajaran Kemenag daerah. 

Menurutnya, standarisasi menjadi kunci untuk menyamakan langkah dalam membangun keterbukaan informasi publik.

“Kami ingin seluruh PPID Unit Kankemenag Kabupaten/Kota memiliki standar yang sama dalam mengelola informasi publik. 

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Agama agar semua satuan kerja di bawah Kemenag mampu meraih predikat informatif. 

BACA JUGA:190 PPPK Kemenag Muara Enim Terima Pembinaan

BACA JUGA:Kemenag dan BAZNAS Muara Enim Tebar Kebahagiaan Lewat Lebaran Yatim dan Difabel 2025

Predikat ini menandakan bahwa layanan informasi publik yang diberikan telah terbuka, akuntabel, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan Komisi Informasi,” jelas Taufiq.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa predikat informatif bukan sekadar label, tetapi bentuk nyata dari keterbukaan informasi yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama. 

Dengan dukungan teknologi digital, diharapkan pengelolaan informasi publik dapat lebih cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kategori :