MUARA ENIM - Ratusan massa yang berasal dari Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, geruduk Kantor Bupati Muara Enim, meminta menonaktifkan GT sebagai Kades Padang Bindu, Kamis 28 Agustus 2025.
Pasalnya, sebelum dan setelah menjabat sebagai Kades Padang Bindu, diduga sepak terjangnya telah meresahkan warga dan banyak kebijakan yang menyalahi prosedur dan mekanisme sehingga merugikan masyarakat.
Kedatangan massa unjuk rasa menggunakan lima bus dan beberapa kendaraan minibus dengan menggunakan pengeras suara.
Setelah tiba massa melakukan long march dengan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan warga menuju Kantor Bupati Muara Enim.
Kemudian massa yang dikomandoi Iskandar, Edianto, Sangkut melakukan orasi secara bergantian dengan menggunakan pengeras suara sekitar setengah jam, dan langsung diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir H Ahmad Yani Heriyanto MM yang mewakili Bupati Muara Enim didampingi
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Muara Enim, Drs Bhakti MSi yang juga menjabat sebagai Plt Kasat Pol PP Muara Enim,
Asisten Administrasi Umum Syarifudin MSi yang juga menjabat Plt Kadin PMD Muara Enim, Sekretaris Dinsos Muara Enim Sagita, Perwakilan Polres Muara Enim dan instansi terkait.
Menurut Koordinator Aksi Iskandar, bahwa ada 10 tuntutan yang disampaikan masyarakat kepada Pemkab Muara Enim.
BACA JUGA:Kades Muara Lematang Ajak Warga Segera Ajukan Bantuan Bedah Rumah Tak Layak Huni
Adapun tuntutan tersebut yakni Masyarakat desa Padang Bindu menagih janji sebidang tanah kebun sawit per KK yang sebelumnya akan diberikan Kades Padang Bindu jika dirinya menang pada saat kampanye Pemilihan Kades Padang Bindu.
Lalu, mempertanyakan penjualan satu unit mobil damptruk milik desa hasil kebun plasma, Pemberhentian sepihak jabatan Kepala Dusun (Kasus) VI yang tidak sesuai prosedur.
Kemudian, lanjut Iskandar, oknum Kades tersebut juga diduga telah melegalkan surat jual beli di dalam kawasan hutan seluas sekitar 450 hektar, meminta dilakukan audit dana sandang pangan Desa Padang Bindu, mengalokasikan ADD dan DD untuk membuat jalan setapak di atas jalan setapak yang fisiknya masih bagus dan layak pakai, memaksa Ketua koperasi Pandang Bindu langgeng untuk memindahkan atau mentransfer uang ke rekening Desa sebesar Rp1,2 miliar, mengambil uang koperasi sebesar Rp40 juta, menghalangi pencairan uang bagi hasil plasma inti untuk masyarakat desa Padang Bindu periode tahun 2025 dan Memalsukan kartu Bansos berlogo Dinas Sosial.
BACA JUGA:Kades Aur Duri Terpilih Ketua Forum Kades
"Kami sudah berkali-kali mengadukan perihal ini ke pihak terkait tetapi sepertinya tidak ada tindaklanjutnya, makanya kami kesal menggelar demo ini. Dan jika tidak direspon, kami akan melakukan demo yang lebih besar lagi," tegas Iskandar.