Wow, Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik 8%, Simak Informasi Terlengkap Disini

Kamis 01 Feb 2024 - 10:53 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Wujudkan Transparansi dan Layanan Prima Menuju WBK dan WBBM

BACA JUGA:Hati-hati! Jangan Mencuci Mobil Terlalu Sering, jika Tidak Ingin Komponen AC rusak, ini Cara Mengatasinya

IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

BACA JUGA:Waspada! Mengkonsumi Buah Rambutan yang Terlalu Matang, Kok Bisa?

BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja Pegawai Kemenag, Beri Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

IVc: Rp 3.571.900-5.866.400

IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Sementara itu, berapa besaran kenaikan gaji PPPK? 

Kategori :