Sepupu Mantan Bupati Muba Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat 02 Feb 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

PALEMBANG,  ENIMEKSPRES.CO, - Berbeda dengan Herman Mayori, mantan Kabid PUPR Muba Bram Rizal sedikit beruntung pasalnya terancam dengan pidana lebih rendah yakni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 2 Februari 2024 terdakwa Bram Rizal juga dijerat JPU Kejaksaan Agung RI dengan Pasal yang sama dengan Herman Mayori.

Terdakwa Bram Rizal yang diketahui merupakan adik sepupu mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex ini, menurut JPU terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Menuntut agar terdakwa Bram Rizal dijatuhi pidana 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas jaksa bacakan amar tuntutan pidana terhadap terdakwa Bram Rizal.

Jika Herman Mayori pernah dihukum menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan pidana.

Lain halnya dengan terdakwa Bram Rizal, menurut jaksa hal memberatkan hanya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

BACA JUGA:Modus Tipu Angsuran Pelunasan Sepeda Motor

Sedangkan, lanjut penuntut umum hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Senada dengan terdakwa Herman Mayori, terdakwa Bram Rizal melalui tim penasihat hukumnya bakal mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis ataupun lisan.

Oleh sebab itu, majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH memberikan waktu hingga tangga 12 Februari 2024 nanti untuk masing-masing terdakwa menyampaikan pledoinya.

Diberitakan sebelumnya, baik terdakwa Bram Rizal dan terdakwa Herman Mayori meski sama-sama dituntut dan dijerat oleh penuntut umum melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Namun, khusus terdakwa Herman Mayori dituntut satu tahun lebih tinggi dari Bram Rizal, yakni dituntut JPU dengan pidana 3 tahun penjara.

BACA JUGA:9 Jam Berjalan Kaki, Temukan 2 Hektar Ladang Ganja di Kebun Kopi

Sebagaimana fakta persidangan ditambah dengan keterangan saksi, kedua terdakwa telah terbukti memberikan suap kepada terpidana AKBP Dalizon senilai Rp10 miliar.

Diterangkan penuntut umum, suap tersebut diberikan kedua terdakwa agar perkara pada dinas PUPR Muba dapat dihentikan atau tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Sumsel saat itu.

Kategori :

Terkait