KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam agama islam hal memandikan orang tua ternyata seorang anak tidak diperbolehkan jika bukan hal darurat.
Berikut penjelasan berdasarkan pandangan umum dalam fiqih Islam:
Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya
Secara umum:
BACA JUGA:Lagi, Dua Pelaku Pengedar Sabu Dibekuk
BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Pelaku Curat Dibekuk
Anak laki-laki tidak boleh memandikan jenazah ibunya, kecuali dalam kondisi darurat.
Penjelasan Fiqih:
1. Aurah antara mahram (ibu–anak laki-laki) tetap harus dijaga setelah wafat.
Walaupun ibu dan anak laki-laki adalah mahram, menyentuh atau melihat aurat mayit lawan jenis tetap tidak diperbolehkan, kecuali suami-istri.
BACA JUGA:Sumsel Kini Bersiap Masuk Babak Baru Ekonomi dengan Hadirnya Pelabuhan Ekspor Modern
BACA JUGA:Infrastruktur Terintegrasi di Sumsel: Tol, Pelabuhan, dan Industri
2. Yang berhak memandikan jenazah wanita adalah sesama wanita.
Biasanya, perempuan muslimah yang masih hidup dan memahami tata cara mandi jenazah akan melakukannya.
3. Namun ada pengecualian dalam keadaan darurat:
Jika tidak ada perempuan yang bisa memandikan ibunya, dan anak laki-laki adalah satu-satunya yang mampu, maka:
BACA JUGA:Pelabuhan Palembang Baru: Gelombang Besar Transformasi Ekonomi di Jantung Sumsel