Perangkat Desa Jaga Netralitas dan Kondusifitas

Rabu 07 Feb 2024 - 23:35 WIB
Reporter : Ozzy
Editor : Ozzy

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Kejaksaan Negeri Muara Enim bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim sosialisasikan terkait netralitas dalam Pemilu 2024. Di mana pesertanya merupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Muara Enim. 

Plt Kepala DPMD Drs Rachmat Noviar, mengatakan sosialisasi dari Kejari Muara Enim berkaitan dengan netralitas BPD dalam Pemilu 2024. "Jadi agar  BPD juga bisa menyampaikan lagi kepada masyarakat, terutama perangkat desa untuk menjaga netralitas dan kondusifitas," ujar Rachmad Noviar.

"Kalau tidak netral itu jelas ada sanksinya seperti yang ada di UU No 6 Tahun 2014. Bagi  perangkat desa, badan permusyawaratan desa itu harus netral dan tidak ikut berpolitik. Sanksinya berjenjang tergantung tingkat kesalahannya, mulai dari teguran sampai ke pemberhentian," terangnya. 

BACA JUGA:Kijang Mogok, Ditabrak KA Babaranjang Terseret 15 Meter

BACA JUGA:Sebelum Bertugas KPPS Ikuti Simulasi Pemilu

Sementara itu, Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel, Anjasra Karya mengatakan bahwa sosialisasi kepada para BPD ini sangat penting terkait dengan netralitas dalam pemilu 2024. "Ini sakaligus mengingatkan kepada BPD termasuk kepada Kepala Desa dan perangkat desa lainnya agar tetap netral," beber Anjas. 

Anjas menerangkan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan karena  erdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 484 asa sangsi pidana apabila tidak netral yang dilakukn oleh BPD, Kades dan perangkat desa lainnya. "Selain denda ada ancaman kurungan selama satu tahun," ungkapnya. 

Kalau saat ini, kondisi di wilayah Kabupaten Muara Enim masih kondusif belum terjadi hal-hal yang mengarah ke netralitas. "Itulah tujuannya, karena kita fungsinya adalah pencegahan, lebih baik sejak awal kami ingatkan sebelum terjadi hal hal yang tidak diinginkan," pungkas Anjasra  Karya. (ozi)

 

Kategori :