MUARA ENIM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muara Enim, Zainuddin SP MSi, mengumumkan bahwa Alat Peraga Sosialisasi (APS) bagi Peserta Pemilu, termasuk calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/kota, boleh terpasang hingga tanggal 27 November 2023.
Hal ini disampaikan Zainuddin setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DPC) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Berdasarkan arahan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja, dalam rapat internal jajaran Bawaslu se-Indonesia pada pukul 19.00 WIB tanggal 3 November 2023, diumumkan bahwa APS bakal calon masih diperbolehkan terpasang hingga 27 November mendatang," ungkapnya, Sabtu (4/11).
Meski demikian, Zainuddin menegaskan adanya beberapa ketentuan yang harus diikuti dalam pemasangan APS.
"APS boleh terpasang selama tidak mengandung unsur ajakan untuk memilih. Seperti pernyataan 'Ayo Coblos', lambang paku yang mengarahkan pemilih untuk memilih, atau tanda centang," imbuhnya.
Selain itu, kata Zainuddin, media elektronik, termasuk televisi dan radio, dilarang keras melakukan sosialisasi dalam bentuk apa pun yang dapat mendorong pemilih untuk memilih salah satu calon peserta Pemilu.
"Para peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas sebagai bagian dari upaya sosialisasi, sejauh tidak melanggar ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," tegasnya.(git)