Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diciduk

Jumat 05 Dec 2025 - 17:10 WIB
Reporter : ozzy
Editor : azhar

"Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Kategori :