MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim dapati empat temuan selama proses rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Muara Enim. Namun temuan tersebut hanya bersifat teknis dan sudah bisa diselesaikan.
Komisioner Bawaslu bidang Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Ahyaudin, mengatakan bahwa selama rekapitulasi ditingkat kabupaten didapati beberapa temuan. "Ada beberapa temuan, namun lebih ke teknis.Dimana itu bermasalah ketika dimasukkan ke aplikasi," ujar Ahyaudin, Minggu (3/3).
Lanjutnya, pertama adalah tidak sinkronnya jumlah DPT yang sudah ditetapkan dengan setelah dilakukan rekapitulasi. "Misalnya jumlah laki-laki dan perempuannya berbeda, itu tidak akan masuk di aplikasi. Jadi tidak boleh bertambah ataupun berkurang. Dari 12 Kecamatan yang sudah direkap, hanya ada beberapa kecamatan yang benar," bebernya.
Kedua, tidak sinkronnya jumlah pengguna hak pilih, baik itu DPT, DPK ataupun DPTb terhadap suara sah dan suara tidak sah. "Itu juga harus sinkron, kalau tidak ya tidak akan klop dan tidak akan bisa masuk di aplikasi," tutur Ahyaudin.
BACA JUGA:Bantuan Bedah Rumah, Bukti Nyata Kepedulian Bukit Asam untuk Masyarakat
Ketiga, sambungnya, ada beberapa permasalahan yang tidak selesai ditingkat kecamatan, sehingga harus di selesaikan di tingkat Kabupaten. "Misalnya di kecamatan ada salah input jumlah suara sab caleg dengan partai. Namun tidak mempengaruhi total keseluruhan, dan hal itu sudah disadari. Namun tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan," ungkapnya.
Lalu, keempat adalah keberatan saksi dari Kecamatan Rambang di Desa Marga Mulya TPS 3 san TPS 8. Dimana meminta penghitungan ulang. "Tapi itu tidak bisa dilakukan, karena prosesnya sudah lewat," terang Ahyaudin.
Dari keempat temuan tersebut, pada dasarnya merupakan permasalahan teknis di lapangan. Sehingga harus di finalisasi di tingkat kabupaten. "Sejauh ini baru itu, ya mudah mudahan tidak ada kesalahan lagi dan kami Bawaslu akan tetap melakukan pengawaaan," pungkasnya. (ozi)