Muara Enim, ENIMEKSPRES.CO - Team Puma Polsek Gelumbang berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada 4 Maret 2023 lalu.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Virus Arian (23), warga Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim dibekuk Minggu (10/3) pukul 00.05 WIB. Selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk membobol rumah korban Jalili (47).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH menerangkan penangkapan pelaku berawal dari Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Virus di sekitar lapangan sepak bola Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang.
BACA JUGA:Dua Pelaku Penyalagunaan Narkoba Dibekuk
BACA JUGA:Megawati Harumkan Nama Indonesia di Liga Korea
Lantas dirinya, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Nendrin untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. "Saat diamankan pelaku tidak dapat berbuat banyak. Setelah geledah ditemukan sebilah senjata sajam jenis parang di pinggang sebelah kiri," ujar Robby.
Diceritakannya dalam melakukan aksi pencurian di rumah korban, pelaku menggunakan parang untuk mencongkel pintu. Setelah berhasil, pelaku mengambil 1 mesin chain saw merk steel, kompor merk rinai, senapan angin, bor listrik modern, mesin serut/sugu merk modern, timbangan 100kg, serta beberapa perabotan rumah tangga. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp15.000.000," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata dia, meliputi lima tempat makan Vicenzza dan sebilah parang warna hitam tanpa gagang dengan panjang lebih kurang 30 cm. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,"jelas Roby.(ozi)