"Suami istri itu berada dalam kamar itu sekitar 8-10 menit baru keluar," ujar dia.
Dari pertanyaan dalam BAP, Redho mengatakan yang menarik, dari rekaman CCTV juga terungkap jika selama kurang lebih 26 menit lamanya oknum dokter MY di dalam ruangan pemeriksaan tanpa didampingi oleh perawat.
"Sebagai perbandingan dengan sebelumnya itu 10 menit, tetapi terhadap suami korban sekitar 30 menit lebih. Ada waktu sekitar 26 menit si dokter ini tidak didampingi oleh perawat," jelasnya.
Lalu di sesi itu, lanjut dia, untuk si perawat hanya 4 menit bersama dengan korban dan suaminya (pasien).
Dalam rekaman CCTV tadi, saat keluar dari ruangan, suami korban ini berjalan sempoyongan berserta istri korban juga tampak sempoyongan di dalam rekaman CCTV.
"Suami korba, klien kami ini sempoyongan dibopong si dokter. Sepanjang jalan keluar kamar itu berpegangan lantaran kepala masih pusing, badan lemas seperti kehilangan kekuatan dan takut jatuh," kata dia lagi.
Terkait pemanggilan terhadap oknum dokter tersebut ke Polda Sumsel, Redho mengaku, pihaknya mendapatkan informasi jika terlapor pernah dipanggil minggu kemarin.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar, Bubarkan Kumpulan Para Remaja
"Tapi dokter ini tidak hadir, nah hari ini pun informasinya jadwal pemanggilan. Jika juga tak hadir memenuhi panggilan, kami memohon agar dilakukan penjemputan paksa. Ini nyata dan ada upaya terkesan menghalangi penyidikan," tandasnya.
Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo SH SIK mengatakan jika BAP tambahan terhadap pelapor dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Kita masih menunggu hasil visum dan mungkin dalam beberapa hari ke depan bisa segera keluar," tutup Anwar.(sumeks.co)