NASIONAL - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong terwujudnya kemandirian alat kesehatan (alkes) melalui penerapan peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membangun Kemandirian Alkes Secara Berkesinambungan” (14/3/2024).
Fakta bahwa selama Pandemi Covid-19, banyak industri alkes baru yang tumbuh di berbagai negara dan setelah Pandemi Covid-19 berakhir, mereka mengalami kelebihan pasokan alkes sehingga harus berusaha mengekspor kelebihan tersebut ke berbagai negara. Indonesia, selaku negara terbesar keempat di dunia dengan sekitar 270,000,000 penduduk menjadi salah satu tujuan ekspor yang paling diminati.
Agar tidak kembali terjebak kepada kondisi sebelumnya, di mana 95% alkes Indonesia adalah alkes impor, maka Indonesia harus menjaga momentum ini dengan memanfaatkan peraturan yang dapat menjaga momentum kemandirian Indonesia, salah satunya adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 31/2022 yang mengatur tentang TKDN alkes.
BACA JUGA:Komisi VIII DPR Apresiasi Peningkatan Layanan Haji Kemenag
Konsep TKDN merupakan konsep yang sangat kuat untuk mendukung kemandirian alkes, dan bila digunakan dengan efektif akan sangat baik dalam mendorong tumbuhnya kemandirian alkes Indonesia, karena itu fokus FGD Kadin bidang Kesehatan pada tahun 2024 adalah mencari formula untuk mempertahankan kemandirian alkes Indonesia, khususnya melalui penguatan konsep TKDN.
“Melalui penerapan TKDN secara konsisten, maka ekosistem industri alkes akan terbangun secara otomatis, dan efek berganda di rantai pasok industri alkes akan segera terbentuk melalui terbentuknya industri pendukung industri alkes,” kata Ketua Komite Tetap Alat Kesehatan KADIN Indonesia Bidang Kesehatan, Randy H. Teguh.
Ia mengatakan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2022 mengatur tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro. Peraturan tersebut menggabungkan unsur pengembangan produk dan biaya produksi untuk membentuk nilai akhir TKDN.
Menurut Randy, Peraturan ini masih perlu mendapat banyak masukan karena teknologi alkes terus berkembang dan jenisnya amat beragam.
BACA JUGA:Komisi VIII DPR Apresiasi Peningkatan Layanan Haji Kemenag
Jenis yang dimaksud mulai dari produk bahan medis habis pakai sederhana seperti penutup luka, sampai dengan produk elektromedis yang berteknologi tinggi seperti Magnetic Resonance Imaging (MRI), termasuk perangkat lunak dan produk berbasis Internet of Things (IoT).
Kadin, lanjut Randy, menghimbau adanya kewaspadaan terhadap sejumlah indikasi penyalahgunaan peraturan TKDN yang bertujuan untuk memenangkan kesempatan memasuki pasar, sehingga tujuan akhir TKDN untuk membangun kemandirian alkes dan perekonomian Indonesia tidak tercapai.
“Konsep TKDN sangat mungkin dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk ke Indonesia dan mendapatkan prioritas sebagai produk dalam negeri. Bila hal ini terjadi, maka sesungguhnya kita telah mengalami pseudo-resiliency (kemandirian semu) karena sesungguhnya kita tetap bergantung kepada teknologi, bahan baku dan komponen impor,” katanya.
Kadin berharap pemerintah akan tetap memperjuangkan kemandirian alkes secara konsisten, karena meskipun nilai bisnisnya jauh lebih kecil daripada sektor lain, tetapi sektor usaha alkes merupakan sektor yang sangat strategis karena terkait langsung dengan ketahanan hidup bangsa.(ril)