NASIONAL - Visi utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Awan Penggerak adalah untuk meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di seluruh Indonesia. Selain itu juga sebagai solusi dalam mempercepat pemerataan akses dan mutu layanan pendidikan, serta menjamin keadilan antar-PTK di daerah yang memiliki kendala jaringan internet.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menjelaskan bahwa hal ini tak akan bisa dicapai bila tak ada komitmen untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan untuk pendidikan. “Oleh sebab itu, agar kesetaraan dan keadilan itu tercipta, kami terus berupaya memastikan agar guru di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet tetap mempunyai akses sumber belajar dan memiliki wadah kolaborasi yang saling memberdayakan dan menguatkan guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” jelasnya dalam perilisan Awan Penggerak di Jakarta, Kamis (14/3).
Lebih lanjut, ia berharap, baik guru maupun pemangku kepentingan lainnya sama-sama akan mendapatkan manfaat dari keberadaan Awan Penggerak ini. Bagi guru, Awan Penggerak dapat memfasilitasi kebutuhan belajar guru tanpa bergantung pada akses internet. Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensinya dan mengaktifkan komunitas belajar di sekolahnya.
BACA JUGA:Komisi VIII DPR Apresiasi Peningkatan Layanan Haji Kemenag
“Diharapkan nantinya guru di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet memiliki kompetensi yang sama dengan guru di daerah reguler untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka,” lanjutnya.
Sedangkan bagi pemangku kepentingan, Awan Penggerak dapat mengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas guru dan pembelajaran, karena Awan Penggerak juga menitikberatkan pada pelibatan aktor penggerak dan mitra pendidikan lainnya untuk mengoptimalkan pemanfaatannya.
Awan Penggerak yaitu sistem peningkatan kompetensi dan kinerja yang dapat diakses secara luar jaringan (offline) dengan sumber informasi dari Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sumber lain yang dapat dimanfaatkan oleh PTK di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet. Awan Penggerak dirancang sebagai solusi dalam rangka pemerataan (equality) akses dan mutu layanan pendidikan, serta menjamin keadilan (equity) antara PTK di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet dengan daerah lainnya.
Sejak uji coba terbatas pada Mei 2023, saat ini Awan Penggerak sudah dimanfaatkan di 6 (enam) provinsi dalam mendukung proses pembelajaran guru. Awan Penggerak diharapkan dapat menjadi salah satu inovasi yang relevan dan strategis untuk memfasilitasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik. Dengan dampak yang besar dalam mendukung proses pembelajaran, Awan Penggerak diharapkan juga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan semakin banyak PTK yang dapat menggunakannya.
Imbauan kepada Seluruh Pemangku Kepentingan untuk Sukseskan Implementasi Awan Penggerak
Pada kesempatan yang sama, Dirjen GTK mengajak semua pemangku kebijakan mulai dari Unit Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kemendikbudristek, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PTK, dan para Mitra Pembangunan, untuk memberikan dukungan sepenuhnya agar Awan Penggerak dapat dimanfaatkan secara maksimal di semua daerah khusus ataupun daerah yang memiliki kendala jaringan internet.
BACA JUGA:Kadin Dorong Penggunaan TKDN untuk Kemandirian Alkes
“Sesuai dengan tema kegiatan ini, “Gerakan Membangun Ekosistem Belajar Guru yang Saling Menguatkan ke Seluruh Pelosok Negeri”, mari kita berkolaborasi untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih baik, dengan cara mendukung sepenuhnya pemanfaatan Awan Penggerak, demi mencapai cita-cita besar kita, yakni menciptakan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Indonesia,” pesan Nunuk Suryani.
Secara keseluruhan, Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Putra Asga Elevri memaparkan bahwa pemanfaatan Awan Penggerak dilaksanakan melalui beberapa tahapan kegiatan, antara lain 1) pengembangan Awan Penggerak; 2) bimbingan teknis bagi calon pelatih Awan Penggerak; 3) pelatihan Awan Penggerak kepada PTK dan aktor penggerak; 4) implementasi dan pendampingan pemanfaatan Awan Penggerak di setiap satuan pendidikan sasaran; dan 5) pelaksanaan refleksi.
Bersamaan dengan acara ini, turut hadir pimpinan UPT Kemendikbudristek beserta tim kerja Awan Penggerak yang secara bersamaan juga tengah mengikuti bimbingan teknis. Untuk nantinya mempersiapkan pelaksanaan pelatihan di provinsi masing-masing (tahap 3 dari mekanisme pemanfaatan) sebagai bagian dari langkah lanjutan dari pelatihan yang sedang dilakukan di tingkat pusat.
Selanjutnya, akan ada implementasi dan pendampingan pemanfaatan Awan Penggerak di setiap satuan pendidikan sasaran dan kemudian yang tak kalah penting adalah pelaksanaan refleksi. “Keterlibatan aktif semua UPT dalam berkoordinasi dengan dinas atau mitra terkait di wilayahnya masing-masing menjadi kunci akselerasi pemanfaatan Awan Penggerak bagi PTK di daerah sasaran dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan,” ujar Putra Asga.(ati)